Irjen Pol Ronny Franky Sompie menegaskan, penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto sama sekali bukan upaya melemahkan KPK.
Ronny menyatakan, penangkapan Bambang tidak terkait dengan jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Oleh karena itu, pernyataan para aktivis dan petinggi KPK yang memprovokasi publik untuk menuduh Polri mengkriminalisasi KPK adalah tidak tepat.
"BW (Bambang Widjajanto) dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pengacara yang menangani kasus pilkada Kotawaringin Barat di tahun 2010. Artinya, penangkapan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan BW sebagai wakil ketua KPK. Jadi, bila ada yang menuduh Polri hendak melemahkan KPK, ini salah besar", ujar Ronny ketika diwawancarai sebuah televisi swasta di Jakarta, Jumat 23 Januari 2015.
Seperti diketahui, sore hingga malam hari ini, ribuan orang bertahan di gedung KPK untuk mendengarkan konferensi pers yang digelar oleh pihak KPK terkait penangkapan Bambang Widjajanto oleh Bareskrim Polri,
Bambang dijerat dengan Pasal 242 KUHP yang mengatur tentang sumpah palsu juncto Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan.
Bambang yang ditangkap ketika usai mengantar anaknya bersekolah di Depok hingga kini masih berada di Bareskrim dan belum dikembalikan ke KPK seperti tuntutan petinggi KPK tadi sore. (fs)
0 Response to "Polri: Penangkapan BW Bukan Upaya Pelemahan KPK"
Posting Komentar