Perseteruan antara Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi dana desa, harus disudahi. Dalam hal ini, Jokowi perlu turun tangan.
Menurut Ketua Gerakan Kebangkitan Petani Indonesia (Gerbang Tani) Idham Arsyad, Jokowi tidak boleh mendiamkan perang dingin dua kementerian tersebut.
.
Saya kira, presiden harus turun tangan. Jangan sampai polemik ini terus bergulir ke ranah politik. Yang rugi rakyat di pedesaan, karena dananya tak turun-turun, ungkap Idham, Jumat 9 Januari 2015.
Sejatinya, lanjut Dewan Pakar Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) ini, Jokowi telah menelorkan Perpres No 165 Tahun 2014 tentang penataan tugas dan fungsi kabinet kerja yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 27 Oktober 2014.
Pasal 18 Perpres N0 165 itu jelas menyatakan bahwa pembangunan pedesaan, pemberdayaan masyarakatnya adalah wewenang Kemendes. Artinya, seluruh hal menyangkut desa wewenangnya di Kemendes bukan kemendagri, ungkapnya.
Idham juga menyitir UU No 16 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa kementerian desa bertanggung jawab atas implementasi beleid tersebut. Termasuk implementasi dana desa sebesar Rp73 triliun.
Pasal 1 poin 16 UU Desa menyebutkan bahwa urusan desa sepenuhnya di tangan kementerian desa, kalau sudah dibentuk.
"Nah, Presiden Jokowi kan sudah membentuk Kemendes. Kalau memang wewenang itu mau diberikan ke kementerian lain, buat apa ada Kemendes. Mending dibubarkan sajalah,"ujarnya. [inilah/fs]
0 Response to "Tjahjo Kumolo vs Marwan Dja'far, Jokowi Diam Saja?"
Posting Komentar