Inilah Mantan dan Pimpinan KPK Yang Dipolisikan





Serangan Polisi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Pasca Deputi pencegahan dan mantan pimpina KPK, Johan Budi dan Chandra Hamzah, Bareskrim Polri juga melaporkan mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan empat pimpinan KPK yang masih aktif dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu 11 Februari 2015. Keempat pimpinan KPK tersebut ialah Ketua KPK Abraham Samad serta tiga Wakil Ketua KPK, yaitu Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja.



Para pimpinan KPK tersebut dilaporkan oleh mantan hakim pengadilan niaga Syarifuddin, yang pernah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2012.



Menurut Syarifuddin, kelima pimpinan KPK tersebut telah melakukan tindak pidana terhadap kasus yang melibatkan dirinya.



"Mereka (para pimpinan KPK) melakukan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan surat, dan pemalsuan suara dalam persidangan," ujar Syarifuddin, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 11 Februari 2015.



Syarifuddin menjelaskan, para pimpinan KPK tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam surat panggilan KPK tertanggal 31 Agustus 2012 saat ia dipanggil sebagai tersangka. Menurut dia, surat pemanggilan KPK pada saat itu tidak mencantumkan status hukum bagi orang yang dipanggil secara jelas.



Kemudian, menurut Syarifuddin, para pimpinan KPK telah melakukan pemalsuan suara dalam rekaman persidangan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor.



Dalam rekaman tersebut, kata Syarifuddin, keterangan yang ia berikan telah diganti dengan suara orang lain sehingga apa yang ia ucapkan berbeda dengan bukti rekaman yang dimiliki KPK.



"Dalam persidangan, saya mengatakan tidak pernah menerima uang. Tetapi, di rekaman tersebut, saya malah mengakui menerima uang Rp250 juta," kata Syarifuddin.



Tidak hanya itu, Syarifuddin juga menuduh para pimpinan KPK tersebut mengeluarkan surat yang menghalanginya untuk mendapat remisi selama berada di tahanan. Ia mengatakan, KPK telah mengeluarkan surat yang keterangannya tidak sesuai dengan fakta.



Pada 2012, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap hakim Syarifuddin, ditambah denda Rp150 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan. Syarifuddin dianggap terbukti menerima suap Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia. Syarifuddin mengatakan, meski divonis empat tahun penjara, ia mendapat remisi dan dinyatakan bebas setelah hanya menjalani satu tahun masa hukuman. [FastNews]







0 Response to "Inilah Mantan dan Pimpinan KPK Yang Dipolisikan"

Posting Komentar