Karena menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai mekanisme pasar, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah pemerintah tersebut melanggar Undang-Undang Migas
"Boleh saja pemerintah menetapkan harga keekonomiannya. Tapi jangan melepas harga ke mekanisme pasar. Apalagi membeda-bedakan," ujar Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Kamis 1 Januari 2015.
Menurut Tulus, dengan skema yang dilakukan pemerintah tersebut telah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan harga BBM yang sama. Tulus mengatakan, penerapan skema berbeda pada wilayah di Indonesia akan memicu sejumlah kecurangan.
"Skema tersebut bisa menimbulkan potensi penyelundupan BBM antarpulau," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) premium menjadi Rp7.600 per liter dan solar menjadi Rp7.250 per liter.
Selain menurunkan harga BBM, Pemerintah juga menetapkan skema baru premium untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali (JaMaLi) sudah tidak lagi disubsidi, sedangkan untuk di luar Jawali masih mendapatkan subsidi. (fs)
0 Response to "[BBM Sudah Tidak Disubsidi] Pemerintah Melanggar UU Migas!"
Posting Komentar