Pernyataan pemerintah Indonesia yang menyebut penerbangan pesawat AirAsia QZ8501 dari Surabaya ke Singapura adalah penerbangan ilegal dinilai sebagai maklumat yang ceroboh.
Menurut pengamat penerbangan dari Universitas Negeri Airlangga Surabaya, Adi Riyadi, berdasarkan hukum internasional tentang perjalanan udara lintas negara, pasti sudah diketahui dan izin disepakati kedua negara.
Kalau Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan itu penerbangan ilegal, dia khawatir Singapura akan menuduh Indonesia menerbitkan atau merilis izin bodong alias izin palsu.
"Itu yang saya khawatirkan, Singapura bisa menuduh bahwa Indonesia memberikan izin bodong," katanya di Surabaya, Kamis, 8 Januari 2015.
Jika itu terjadi, bisa jadi akan diikuti negara-negara lain. Dampaknya, penerbangan Indonesia dan agen-agen perjanalanan akan mengalami kerugian besar.
Adi menilai, lembaga yang berhak memberikan izin penerbangan lintas negara adalah Kementerian Perhubungan. Sementara yang mengetahui dan mengubah jadwal atau slot time adalah Indonesia Slot Coordinator (ISC), yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah karena keberadaannya di bandara.
"Dari sini saya kembali katakan, sangat tidak mungkin kalau pemerintah tidak tahu ada penerbangan atau tidak ada izin. Pemerintah pasti tahu dan pasti ada izin. Udara ruang tertutup, apakah ada lintasan pesawat lain atau tidak, pasti ISC sudah tahu," kata Adi.
Pemerintah, katanya, tidak boleh terburu-buru memberikan pernyataan tentang perjalanan ilegal sebelum ada hasil investigasi. [viva/fs]
0 Response to "Kemenhub Rilis Izin Terbang Bodong?"
Posting Komentar