KPK Ajukan Permohonan Untuk Melanggar Konstitusi





Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai permintaan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi agar pimpinan dan pegawai KPK diberikan hak impunitas justru melanggar konstitusi jika direalisasikan. Dia menyatakan, semua orang harus sama kedudukannya di depan hukum.



"Kita kan ada konstitusi, semua orang sama di mata hukum dan pemerintahan. Itu potensial untuk melanggar konstitusi," ujar Yasonna seusai mendampingi Presiden Joko Widodo di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.



Yasonna menuturkan, saat ini yang diperlukan adalah adanya transparansi penegakan hukum.



"Institusi hukum kita saling menjaga dirinya dalam melakukan tindakan-tindakan yang dalam tupoksinya," kata dia.



Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, KPK berencana meminta Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang berisi hak impunitas.



"Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam perppu. Harapannya agar dikeluarkan secepatnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas buat kami," kata Pandu saat menghadiri acara aksi dukung KPK pada saat car free day, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Januari 2015.



"Kekebalan diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. Negara kita negara hukum. (Perlu) ada impunitas sehingga kita terproteksi lagi," kata Pandu.



Alasan lain KPK meminta impunitas dari Presiden ialah sebagai upaya penuntasan korupsi bisa berjalan optimal. Menurut dia, KPK telah merencanakan banyak hal sehingga kinerja lembaga tersebut tidak terhambat.



Menanggapi hal ini, Ulil Abshar Abdalla mengatakan sepakat dengan gerakan #SaveKPK. Namun soal hak impunitas, ia berpendapat lain.







"Setuju dg #SaveKPK. Tapi bukan dg cara memberikan hak impunitas bagi pejabat KPK. Itu cara yang keliru."



"Presiden pun tak punya hak impunitas. Kenapa ada perlakuan khusus bagi pejabat KPK?", ujar Ulil lagi



Lebih lanjut, Ulil menambahkan bahwa hak impunitas bagi siapapun di sebuah negara itu berlawanan dengan nalar hukum.



"Hak impunitas bagi siapapun di sebuah negara berlawanan dg nalar "rule of law". Ndak bisa itu", tulis Ulil.



Seperti diketahui, impunitas adalah kebijakan membiarkan/melindungi pelaku kejahatan dari tanggung jawab dan sanksi kejahatan yang telah dilakukannya. Alangkah ngerinya bila KPK betul-betul memiliki hak ini. [*/fs]


0 Response to "KPK Ajukan Permohonan Untuk Melanggar Konstitusi"

Posting Komentar