Diminta Pendapat DPR Terkait Perppu Pilkada, Yusril Beri Jalan Keluar



Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, hari ini diundang Komisi II DPR. Melalui pesan di BlackBerry, Yusril menyampaikan akan datang memenuhi undangan rapat konsultasi Komisi II DPR Rabu siang pukul 14.30.

"Saya bukan menteri, maka saya tidak terikat dengan Surat Edaran Sekretaris Kabinet Pemerintah Jokowi, yang melarang anggota kabinet hadir ke DPR," katanya.

Yusril mengatakan, dalam Rapat Konsultasi kali ini, DPR ingin menanyakan bagaimana pendapatnya mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut Yusril, dalam menyikapi Perppu, DPR hanya memiliki dua pilihan. Pilihan pertama adalah menerima dan menyetujui Perppu itu menjadi Undang-undang atau menolaknya.

"Kalau DPR menolaknya, maka Perpu otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.

DPR menurut Yusril tidak bisa tawar-menawar dengan presiden agar Perppu diamandemen terlebih dulu sebelum diterima dan disahkan menjadi UU.

"DPR hanya bisa menerima atau menolak Perppu," ujarnya.

Sikap DPR menurut Yusril sudah harus diputuskan dalam masa sidang berikut setelah tanggal Perppu diterbitkan.

*sumber: VIVAnews

0 Response to "Diminta Pendapat DPR Terkait Perppu Pilkada, Yusril Beri Jalan Keluar"

Posting Komentar