Hari ini, Senin (30/3/2015), di sosial media ramai beredar berita pemblokiran beberapa media-media Islam. Dalam gambar yang tersebar baik di facebook maupun twitter, ada "Surat" dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditujukan kepada ISP (Internet Service Provider/penyedia jasa layanan internet) untuk memblockir beberapa situs-situs Islam.
Yth. Penyelenggara ISP
Menindaklanjuti permintaan penutupan situs dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal, maka dengan ini mohon kiranya dapat menambahkan 19 (sembialn belas) situs berikut kedalam sistem filtering Bapak/Ibum yaitu:
1. Aarahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. Thoriquna.com
6. dakwatuna.com
Dst (termasuk hidayatullah.com, eramuslim.com, salam-online.com, kiblat,net)
Sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme.
***
"Surat" yang beredar itu mengatasnamakan Direktorat Jenderal Informatika Kemenkominfo.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi/klarifikasi tentang kebenaran "Surat" ini. Redaksi PIYUNGAN ONLINE yang mencoba membuka beberapa situs tersebut ternyata masih bisa diakses.
Namun beberapa netizen menyatakan kalau mereka tidak bisa mengakses situs-situs tersebut. Akun @ditohanandiyo di twitter mengunggah capture bukti situs-situs tersebut tidak bisa diakses. Begitu juga akun Rahmat El Azzam mengungkapkan hal yang sama.
0 Response to "Benarkah Situs Media-media Islam DIBLOKIR Pemerintah?"
Posting Komentar