Benarkah Situs Media-media Islam DIBLOKIR Pemerintah?






Hari ini, Senin (30/3/2015), di sosial media ramai beredar berita pemblokiran beberapa media-media Islam. Dalam gambar yang tersebar baik di facebook maupun twitter, ada "Surat" dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditujukan kepada ISP (Internet Service Provider/penyedia jasa layanan internet) untuk memblockir beberapa situs-situs Islam.



Yth. Penyelenggara ISP



Menindaklanjuti permintaan penutupan situs dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Nomor: 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal, maka dengan ini mohon kiranya dapat menambahkan 19 (sembialn belas) situs berikut kedalam sistem filtering Bapak/Ibum yaitu:



1. Aarahmah.com

2. voa-islam.com

3. ghur4ba.blogspot.com

4. panjimas.com

5. Thoriquna.com

6. dakwatuna.com

Dst (termasuk hidayatullah.com, eramuslim.com, salam-online.com, kiblat,net)



Sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme.



***



"Surat" yang beredar itu mengatasnamakan Direktorat Jenderal Informatika Kemenkominfo.



Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi/klarifikasi tentang kebenaran "Surat" ini. Redaksi PIYUNGAN ONLINE yang mencoba membuka beberapa situs tersebut ternyata masih bisa diakses.



Namun beberapa netizen menyatakan kalau mereka tidak bisa mengakses situs-situs tersebut. Akun @ditohanandiyo di twitter mengunggah capture bukti situs-situs tersebut tidak bisa diakses. Begitu juga akun Rahmat El Azzam mengungkapkan hal yang sama.












0 Response to "Benarkah Situs Media-media Islam DIBLOKIR Pemerintah?"

Posting Komentar