Salah, Jika Harga Minyak dan Gas Dikontrol Negara













Kenaikan harga gas LPG 12 kg sebesar Rp 1.500 per kilogram di awal tahun 2015 memicu terjadinya secara besar-besaran konsumen yang beralih ke gas LPG 3 kg. Hal tersebut terjadi akibat disparitas harga yang cukup tinggi antara satu komoditas dengan dua harga yang berbeda.



”Intinya yang diproduksi dan cadangan di atas 100%. Minyak banyak yang diproduksi tetapi cadangannya tidak seimbang. UU keliru bahwa harga minyak dan gas dikontrol oleh negara, karena di dalam perekonomian murni tidak ada. Jadi salah kalau Indonesia mengikuti pasar,” ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha, mengenai visi kemandirian tata kelola gas.



Lebih lanjut Satya mengatakan penerapan pola distribusi tertutup bagi konsumen LPG 3 kg apabila harga LPG 3 kg bersubsidi tersebut tetap atau tidak naik. Sementara gas LPG 12 kg yang non subsidi mengalami kenaikan cukup besar. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).



”Jadi harus mengatur alokasi gas dan persyaratan bisa ditengahi dalam komponen yang ada di UU,” ucapnya.



Satya mengatakan fungsi hilir tetap berada di bawah BPH Migas, yang fungsi hulunya nanti akan disempurnakan sehingga bisa menjadi badan usaha. Hal ini akan membuat BUMN khusus yang diatur oleh UU. [fatsnews]





0 Response to "Salah, Jika Harga Minyak dan Gas Dikontrol Negara"

Posting Komentar