Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Resmi Mengundurkan Diri






JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri. Pengunduran diri dilakukan karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.



“Setiba di kantor saya segera membuat surat, surat itu permohonan pemberhentian sementara. Isi surat itu kira-kira karena saya mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka untuk diperiksa dan dikualifikasi sebagai tersangka," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Senin, (26/1).



“Alinea kedua, saya meyakini, kasus yang ditujukan ke saya diada-adakankan, direkayasa, fakta-faktanya fiktif, saya meyakini seperti itu," ungkap Bambang.



Menurut Bambang, ia berpatokan pada pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan, jika seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka, maka dia diberhentikan sementara. “Saya tunduk pada konsitusi, undang-undang dan kemaslahatan kepentingan publik," tambah Bambang.



Bambang menambahkan, surat pengunduran diri tersebut, masih akan dibahas oleh 3 orang pimpinan KPK lainnya, Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.



“Sebabnya saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut. Jadi saya mengajukan surat itu kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut pemohonan KPK itu, karena saya komisioner harus bertindak secara kolegial, mudah-mudahan ada kejelasan apa yang jadi keputusan nanti," kata Bambang.



sumber: Rappler.com




0 Response to "Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Resmi Mengundurkan Diri"

Posting Komentar