Jokowi dinilai telah melanggar UU Kepolisian saat mengajukan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
"Lagi-lagi Jokowi melanggar atau 'menabrak' 'aturan dalam Kepolisian," jelas Sekjen Prodem Iwan Sumule, Rabu, 18 Februari 2015.
Dia menjelaskan, yang dapat diusulkan menjadi Kapolri adalah perwira tinggi Polri yang sekurang-kurangnya dua tahun sebelum purnabakti atau pensiun.
Sementara Komjen Badrodin Haiti yang lahir pada 24 Juli 1958 akan memasuki masa pensiun tahun depan.
"Tolak Badrodin haiti jadi Kapolri karena yang bersangkutan tidak memenuhi aturan administrasi atau tidak mantap administrasi menjadi Kapolri," tegasnya. [rmol]
0 Response to "[Ajukan Komjen BH sebagai Calon Kapolri] Jokowi Langgar UU Kepolisian"
Posting Komentar