Walikota Payakumbuh, Riza Falepi, melalui surat edarannya melarang perayaan Valentine Day di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Dalam Surat Edaran Nomor 451/95/SE/WK-PYK/2015 tanggal 10 Februari 2015 tentang LARANGAN MEARAYAKAN HARI VALENTINE DAY, disebutkan alasan pelarangan:
Sesuai dengan adat dan budaya yang berlaku di Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah dengan kata lain adat dan budaya Minangkabau berdasarkan kepada ajaran Islam bahwa konsep kasih sayang yang terkandung dalam Valentine Day sangat bertentangan dengan adat dan budaya Minangkabau serta melanggar akidah umat Islam.
Kepada Niniak Mamka, Alim Ulama, Cadiak Pandai serta seluruh masyarakat Kota Payakumbuh supaya mencegah dan melarang warga Kota agar tifak ikut-ikutan merayakan Valentine Day.
Sebelumnya beberapa kepala daerah juga melakukan hal serupa, melarang perayaan Valentine Day, diantaranya Walikota Surabaya, Walikota Makassar, Walikota Depok, Walikota Padang, Walikota Banda Aceh.
0 Response to "Bertentangan dengan Aqidah Islam, Walikota Payakumbuh Larang Valentine Day"
Posting Komentar