Hukuman Mati Terhadap Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin Dibatalkan




Sebuah pengadilan di Mesir membatalkan hukuman mati terhadap Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badie, dan 35 anggota Ikhwan lainnya.



Pengadilan Kasasi di Kairo pada Rabu kemarin (11/2/2015) memerintahkan pengadilan ulang atas Badie dan rekan-terdakwa setelah banding mereka diterima terhadap putusan asli oleh pengadilan pidana Minya pada Juni 2014.



Para terdakwa dituduh terlibat dalam pembakaran kantor polisi Mattay di Minya, Mesir, pada bulan Agustus 2013 saat terjadinya demonstrasi massal terhadap kudeta militer yang telah menggulingkan Presiden sah Mohamed Morsi. 36 terdakwa, termasuk Pimpinan Umum Ikhwanul Muslimin Muhammad Badie kemudian divonis massal hukuman mati.



Hukuman mati massal ini dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi lokal dan HAM internasional. Komisaris HAM PBB, Navi Pillay, mengecam keputusan itu dengan menyebutnya sebagai hal yang memalukan.



Jaksa Pengadilan kasasi pada Rabu menyarankan bahwa hukuman harus dibatalkan dan pengadilan ulang dijadwalkan.



Mohamad Toson, pengacara terdakwa, mengatakan putusan Minya pada Juni 2014 tidak sah karena terdakwa dijatuhi hukuman meskipun tidak adanya pengacara. (al-Araby/MP)







0 Response to "Hukuman Mati Terhadap Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin Dibatalkan"

Posting Komentar