Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru ditunjuk Joko Widodo tetap harus mengikuti seleksi pimpinan.
Demikian disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di sela kunjungan ke kediaman tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jati Padang Raya 54A, Jakarta, Kamis 19 Februari 2015.
"Kalau Plt itu harus memperpanjang dan ikut seleksi lagi. Plt itu ditetapkan sambil menunggu adanya kepastian nasib Abraham (Samad) dan Bambang (Widjojanto) apakah bersalah atau tidak," jelasnya.
Menurut Mahfud, jika nantinya Samad dan Bambang dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam proses hukum di kepolisian maka dapat kembali menjadi pimpinan KPK hingga selesai masa jabatan.
"Kalau dinyatakan tidak bersalah, mereka kembali. Atau kalau habis masa jabatannya, sampai di situ baru diganti," beber Mahfud.
Kemarin, Jokowi mengumumkan mengangkat tiga orang sebagai pimpinan sementara KPK untuk menggantikan pimpinan saat ini yang menjadi tersangka di kepolisian. Tiga orang yang ditunjuk yaitu mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi SP.
Pengangkatan ketiganya menjadi pimpinan sementara KPK akan diatur dalam Perppu yang segera dikeluarkan Presiden
0 Response to "Mahfud MD: Plt Pimpinan KPK Harus Ikut Seleksi"
Posting Komentar