Pada 9 Maret 2011, pemerintah Malaysia atas persetujuan Parlemen Malaysia secara resmi membuat keputusan perundangan yang melarang Syiah di Malaysia.
Sebelumnya, tahun 1989 sudah ada Perundangan Islam Negeri Selangor tentang larangan penyebaran ajaran Syiah. Dalam pasal 31(1) dan 32 menyatakan: “Mana-mana orang Islam adalah dilarang berpegang kepada ajaran-ajaran dan fahaman tersebut (Syi’ah), kerana ia bertentangan dengan pegangan AhliSunnah Wal Jamaah. Larangan ini meliputi: untuk mengajar, mengamalkan berpegang kepada atau menyebarkan ajaran-ajaran atau fahaman-fahaman yang terkandung di dalam ajaran dan fahaman Syi’ah kecuali untuk amalan individu itu sendiri.”
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dr. Ahmad Zahid Hamidi menjelaskan, bahwa pelarangan penyebaran ajaran Syiah di Malaysia dilakukan untuk menjaga keamanan negara. Kalau masalah kesesatan ajaran Syiah ditetapkan kedudukannya oleh Jakim (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia) dan Jabatan-jabatan agama Negeri.
“Kita tidak ingin berlaku perpecahan antar masyarakat seperti yang terjadi di Bahrain, Irak, dan beberapa negara Muslim lainnya,” kata Zahid Hamidi saat berkunjung ke Indonesia tahun 2013, seperti dilansir Islampos.
Zahid Hamidi – yang pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan Malaysia – menyebutkan, bahwa pengikut Syiah di Malaysia saat ini ada sekitar 300.000 orang. Mereka terus dipantau dengan ketat dan dilarang jika menyebarkan ajaran-ajarannya secara terbuka. Jika perpecahan dan konflik terus terjadi seperti yang terjadi di berbagai negara, maka tentu saja, negara tersebut tidak akan sempat melaksanakan pembangunan.
Selama ini, Malaysia dikenal sebagai negara yang cukup tegas dalam kebijakan terhadap aliran-aliran yang ditetapkan sebagai aliran sesat. Seperti pernah diberitakan berbagai media massa, belum lama ini, pada 13 Oktober 2013, Jabatan Agama Islam Selangor (JAIS) Malaysia menggerebek markas Syi‘ah di Taman Seri Gombak dan menyita banyak barang bukti yang terkait dengan ajaran-ajaran sesat tersebut.
Menurut Petugas Divisi Penegakan JAIS Mohd Sharom Mat Maarof, penggerebekan terhadap markas Syiah itu dilakukan berdasar pada pasal 12C Pidana Pelanggaran Syariah (Selangor) Pengesahan 1995 karena menentang fatwa mufti Selangor dan pasal 7 tentang larangan penyebaran ajaran sesat.
0 Response to "Mendagri Malaysia: Kami Larang Syiah Demi Keamanan Negara"
Posting Komentar