CIBINONG - Terpidana kasus terorisme Agus Supriyanto alias Farel mengeluhkan aturan yang melarang pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi, kepada anggota DPR RI Komisi III Tb. Soenmandjaja, saat berkunjung ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, baru-baru ini.
Aturan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 tahun 2012 tersebut menurut Farel membuat dirinya dan terpidana teroris lainnya tak mungkin mendapat pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan bersyarat. ‘’Karenanya, saya minta kepada Pak Soenmandjaja selaku anggota dewan yang membidangi hukum, kalau bisa PP itu dicabut atau diubah,’’ kata terpidana empat tahun penjara tersebut.
Soenmandjaja yang mendapat keluhan tersebut menyatakan akan menyampaikan langsung kepada pihak berwenang. Hanya saja, lanjut legislator PKS dari Daerah Pemilihan Kab Bogor, PP yang sempat menjadi polemik tersebut menurutnya sudah ada tambahan penjelasan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkumham No.M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013. Dalam surat edaran tersebut berisikan pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional seperti diatur dalam PP No 99 Tahun 2012.
‘’Intinya, PP No. 99 Tahun 2012 diberlakukan untuk terpidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum (inkracht) saat peraturan ini diberlakukan, 12 November 2012. Untuk yang putusannya sebelum itu, diberlakukan PP No 28 Tahun 2006. Kedua, ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi para terpidana yang terkena aturan PP No. 99 Tahun 2012 untuk mendapatkan remisi, cuti atau pembebasan bersyarat. Syarat-syarat tersebut ada dalam petunjuk pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menkumham No.M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013,’’ jelas Soenmandjaja.
Selain bertemu dengan terpidana kasus terorisme, Agus Supriyanto alias Farel, Soenmandjaja juga bertemu dengan terpidana kasus narkoba Hermanto. Terpidana Hermanto mendapat vonis penjara seumur hidup, kendati dituntut hukuman mati di PN Cibinong belum lama ini. Dalam kunjungan tersebut, Soenmandjaja didampingi aleg DPRD Kab Bogor, Sadari, STp. Sementara, dari pihak Lapas Pondok Rajeg, hadir menerima kunjungan tersebut Ka Lapas Rudy Ch Gill BC IP bersama beberapa stafnya.
Pada kesempatan tersebut, Rudy Ch menyampaikan pihaknya merasa menerima beban cukup berat dalam membina 27 orang narapidana terorisme yang ada di Lapas Pondok Rajeg. Oleh karena itu, ia berharap, beban tersebut tidak bertambah dulu dengan terpidana kasus serupa, sampai ke-27 napi itu pembinaannya tuntas atau sebagian besarnya telah menempuh masa hukumannya.
Selain berdialog dengan beberapa narapidana, Soenmandjaja menyempatkan diri meninjau kondisi dan situasi lapas yang saat ini menampung lebih dari 1.000 orang narapidana tersebut. Dalam kunjungan tersebut, Soenmandjaja memberi perhatian terhadap program pembekalan ketrampilan kepada narapidana mulai dari ketrampilan menjahit hingga kerajinan tangan. Soenmandjaja juga menyempatkan menengok masjid lapas yang tak mampu menampung jamaah bila waktu sholat tiba.
0 Response to "Terpidana Kasus Terorisme Mengadu Ke Aleg PKS"
Posting Komentar