Fahri: Jokowi Jangan Tergoda Tawaran Barter Napi Duo Bali Nine






Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tak tergoda tawaran pertukaran narapidana yang diajukan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop. Menurut Fahri, eksekusi mati terhadap dua terpidana mati warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sudah berkekuatan hukum tetap.



"Eksekusi keduanya justru bagus untuk menegakkan wibawa pemerintah dalam penegakan hukum," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 5 Maret 2015, seperti dilansir TEMPO.



Menurut Fahri, pertukaran baru bisa dilakukan bila ada jaminan dari Australia untuk turut membantu pembebasan ratusan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Australia juga harus menyiapkan dana pembebasan WNI yang menjadi terpidana hukuman mati.



Sebelumnya, Menlu Australia Julie Bishop dikabarkan menelepon Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk membahas penawaran ini, Selasa petang, 3 Maret 2015. Dalam pembicaraan itu, Bishop menawarkan pertukaran narapidana antara Australia dan Indonesia demi menghindarkan duo Bali Nine itu dari eksekusi mati. "Kami mencari peluang untuk membicarakan sejumlah opsi. Salah satunya transfer narapidana, pertukaran napi," kata Bishop di Canberra, seperti dikutip The Age.



Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan Presiden Jokowi telah mendapatkan kabar barter tahanan tersebut dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. Dan, Jokowi memerintahkan untuk mengkaji lebih dalam tentang tawaran dari pemerintah Australia tersebut.



"Presiden meminta kajian dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tentang kemungkinan, terutama regulasi-regulasi yang ada di Indonesia tentang itu. Karena masalah eksekusi hukuman mati melibatkan dan berkaitan dengan hubungan diplomatik kita, jadi perlu kehati-hatian dalam mengambil keputusan," ujar Andi.




0 Response to "Fahri: Jokowi Jangan Tergoda Tawaran Barter Napi Duo Bali Nine"

Posting Komentar