Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diringkus Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1) pagi. Pria yang karib disapa BW itu ditangkap di sebuah jalan raya di Depok, Jawa Barat.
“Bukan di kediamannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (23/1) di Mabes Polri seperti dilansir JPNN.COM.
Bambang ditangkap dan kemudian berstatus tersangka terkait memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, 2010 lalu. ”Penangkapan itu berkaitan dengan upaya melengkapi proses penyidikan,” tegas Ronny.
Penangkapan BW ini dilakukan berdasarkan keterangan beberapa saksi dan keterangan ahli yang mengarah pada BW, Ronny menambahkan, BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.
“Tersangka BW menurut saksi menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang di pengadilan Mahkamah Konstitusi,” kata Ronny.
Dia menegaskan saat ini BW masih diperiksa penyidik Bareskrim dalam bentuk berita Acara.
Penangkapan BW pun sontak menggemparkan publik. Para pendukung KPK menyerukan berkumpul usai Jumatan di Gedung KPK melakukan aksi Save KPK.
0 Response to "Ini Penjelasan Resmi Polri Terkait Ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto"
Posting Komentar