Ahli Hukum Tata Negara: Jokowi Injak-Injak Konstitusi




Ahli hukum tata negara, DR Margarito Kamis mengatakan, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri dan mengajukan nama baru merupakan tindakan menginjak-nginjak konstitusi.



Jokowi, lanjut Margarito, telah menginjak-injak konstitusi, karena saat pengajuan nama calon Kapolri, Jokowi hanya mengajukan satu nama dan sudah dinyatakan layak dilantik DPR. Karenanya, Margarito meminta DPR untuk mempermasalahkan keputusan Jokowi itu.



DPR, kata Margarito, sudah melakukan fit and proper test terhadap Budi Gunawan. Setelah itu DPR juga telah melakukan paripurna untuk kelayakan Budi Gunawan dilantik menjadi Kapolri.



Lalu, setelah semua itu terjadi, tambah Margarito, kemudian presiden seenaknya mencalonkan nama baru pengganti Budi Gunawan.



“Kebiasan apa ini, apa mau orang yang satu itu,” kata mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini di Jakarta, seperti yang dilansir ROL, Rabu (18/2).



DPR, masih kata Margarito, harus menyelesaikan masalah pada keputusan presiden yang tidak melantik Budi Gunawan. Apalagi DPR bisa keluarkan hak angket untuk mempertanyakan hal tesebut.



“Berarti presiden menantang hukum,” ujar dia.



Presiden Jokowi, lebih lanjut Margarito mengemukakan, sudah melanggar undang-undang 17/ 2014 dan MD3. “DPR harus berani mempermasalahkan presiden, kalau tidak mau dibilang abal-abal,” pungkasnya.







0 Response to "Ahli Hukum Tata Negara: Jokowi Injak-Injak Konstitusi"

Posting Komentar