Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk legalisasi terhadap kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
"Seharusnya Presiden tidak perlu melakukannya, tapi memerintahkan Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, penyidik KPK," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan di Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Ade mengatakan hal tersebut menanggapi penunjukkan Taufikqurahman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi sebagai Plt pimpinan KPK.
Selain itu, Presiden juga dapat membentuk Tim Indipenden untuk menilai secara objektif apakah proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ini dinilai wajar ataukah tidak wajar.
Menurutnya, sebaiknya segera hentikan proses penyidikan (SP3) jika proses hukum yang dilakukan tidak wajar. Seperti yang pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yoedoyono (SBY).
"Langkah penghentian proses penyidikan ini telah dilakukan oleh Presiden SBY dengan membentuk Tim 8 ketika muncul konflik Cicak vs Buaya jilid I," katanya.
Sumber: Pelita Online
0 Response to "ICW: Jokowi Legalkan Kriminilisasi KPK"
Posting Komentar