Kementerian Hukum dan HAM mengakui kepengurusan Agung Laksono versi Munas Ancol Jakarta.
Menkumham Yasonna Laoly mengirim surat kepada DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono yang beralamat di DPP Golkar Slipi, Jakarta.
Surat bernomor M.HH.AH.11.03-26 itu meminta kepada kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono untuk segera menyusun pengurus yang selektif dengan mengakomodir pengurus dari semua kalangan di Golkar.
Berikut isi penjelasan surat tersebut:
Sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/PI-Golkar/II/2015 dan 02/PI-Golkar/II/2015 dan 03/PI-Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang peruahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berhubungan dengan kepengurusan. Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami minta saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Golkar yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, kualitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai tersebut.
Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM RI sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor dua tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
0 Response to "Akhirnya, Pemerintah Hanya Mengakui Golkar Versi Agung Laksono"
Posting Komentar