Peraturan Presiden (Perpres) yang menyatakan tambahan tugas bagi Kepala Staf Kepresidenan dinilai banyak pakar terlalu terburu-buru. Sampai-sampai Wakil Presiden Jusuf Kalla pun tidak mengetahui tambahan kewenangan kepala staf kepresidenan itu.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Rahmat Bowo langkah cepat Presiden dalam memberikan kewenangan tersebut malah menjadi boomerang buat presiden. Kata Rahmat saat ini publik melihat dengan adanya perpres tersebut tugas Wakil Presiden menjadi antara ada dan tiada karena telah dibagi-bagi oleh presiden.
"Apapun yang ditentukan oleh presiden memang bisa saja terserah presiden namun baiknya wakil presiden juga mengetahui dong. Masa wakil Presiden gak tau kalau presiden sudah memberikan kewenangan lebih terhadap kepala staf kepresidenan. Ini menandakan hubungan antara presiden dan wakil presiden sudah tidak harmonis," ujar Rahmat kepada Radio Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (5/3), dilansir Suara Pembaharuan.
Seperti diketahui berdasarkan Perpres Nomor 26/2015 yang disetujui Presiden Jokowi pada 23 Februari lalu, menyatakan lima tugas besar Kepala Staf Kepresidenan. Tugas tersebut dinilai hampir mirip dengan tugas Wakil Presiden dalam melakukan pengawasan ke Kementerian.
Menanggapi hal tersebut wakil presiden mengaku tidak tahu dan tidak diajak bicara oleh Presiden mengenai tugas baru tersebut. Hingga kini belum ada penjelasan dari presiden atas kabar tersebut. [RRI/L-8]
0 Response to "Beri Kewenangan "Super" Pada Luhut, Jokowi Singkirkan JK?"
Posting Komentar