Ada seorang imam yang selalu memperlama pada sujud akhir. Perkiraan saya, dia sedang berdoa pada sujud tersebut. Pertanyaannya, bolehkah merutinkan perbuatan tersebut (memperlama sujud akhir)? Syukron. (Andymurti)
Jawaban:
Memperlama sujud terakhir ketika salat dalam rangka memperbanyak doa, bukanlah termasuk bagian dari sunah. Bahkan ini termasuk penyimpangan dalam sunah. Dalam sebuah hadis dari Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu, Barra menceritakan,
كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُكُوعُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ وَسُجُودُهُ وَمَا بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ
“Salatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam antara rukuknya, i’tidalnya, sujudnya, duduk diantara dua sujud, lamanya hampir sama.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kalimat “lamanya hampir sama” menunjukkan bahwa salah satu rukun tidak ada yang lebih menonjol dibandingkan rukun yang lain.
Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin ditanya tentang sikap orang yang memperlama sujud terakhir untuk berdoa dan istighfar. Syekh menjawab, “Memperlama sujud terakhir bukanlah termasuk sunah. Karena yang sesuai sunah, setiap gerakan salat itu mendekati sama; rukuk, i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud. Sebagaimana yang dinyatakan Al-Barra bin Azib radhiallahu ‘anhu, ‘aku lihat berdirinya, rukuk, sujud, dan duduk diantara dua sujud mendekati sama.” Inilah cara yang lebih utama. Hanya saja, ada tempat untuk berdoa di selain sujud, yaitu tasyahud. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan tasyahud kepada Ibnu Mas’ud, nabi bersabda,
ثم ليتخير من الدعاء ما شاء
“Kemudian pilihlah doa yang dia sukai.”
Maka nabi tempatkan doa, baik sedikit maupun banyak, setelah tasyahud akhir, sebelum salam. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, kaset rekaman no. 376, side B).
Syekh Abdullah Al-Jibrin mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan anjuran memperlama sujud terakhir ketika salat. Hanya saja, mungkin maksud sebagian ulama melakukan hal itu adalah dalam rangka mengingatkan rakaat akhir salat atau gerakan terakhir ketika salat. Kemudian mereka memperlama. Sehingga makmum teringat untuk melakukan duduk tasyahud akhir. Meskipun alasan ini tidak cukup untuk menyatakan diterimanya memperlama sujud terakhir.
(Fatawa Ibnu Jibrin, no. 2046).
Dalam Fatawa Islamiyah (1:258), Syekh Ibnu Jibrin juga menjelaskan, “Saya tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama sujud terakhir. Yang disebutkan dalam hadis hanyalah menyamakan jeda masing-masing rukun salat atau mendekati sama.”
Allahu a’lam
Sumber: http://ift.tt/1BVjVGb
Catatan: Jika ini hanya dilakukan sekali atau dua kali dan tidak menjadi kebiasaan maka sebagian ulama membolehkan. Setelah menyebutkan dalil keutamaan sujud dan doa ketika sujud, dalam Fatawa Syabakah islamiyah dinyatakan:
Memperlama sujud, secara umum dibolehkan. Akan tetapi mengkhususkan sujud terakhir atau sujud tertentu lainnya adalah perkara yang tidak dinukil dari dalil. Jika terjadi sekali atau bertepatan dengan butuh banyak doa maka tidak masalah, dan tidak boleh dijadikan kebiasaan. Ini jika orang tersebut shalat sendirian. Adapun jika dia menjadi imam maka tidak selayaknya memperlama sujud, sehingga memberatkan orang yang berada di belakangnya.
Dari: http://ift.tt/1qvbXr5
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Sumber: KonsultasiSyariah.com
0 Response to "Memperlama Sujud Terakhir"
Posting Komentar