Menteri Dalam Negeri sebaiknya menyelamatkan APBD DKI dengan melakukan pengecekan apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku menyangkut mekanisme dan nomenklatur anggarannya.
Menurut mantan Staf Khusus Presiden, Andi Arief, hal itu yang pertama sebaiknya dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo menyikapi konflik yang terjadi antara DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, agar program untuk rakyat segera berjalan.
"Dan ini harus merupakan keputusan atas nama hukum dan tidak bisa ada negosiasi. Tidak terlalu sulit bagi Mendagri untuk mengecek apakah mekanisme penyusunan APBD itu sah dan mata anggaran yang disampaikan Gubernur Ahok itu bukan siluman, melainkan benar-benar hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah daerah," kata Andi.
Dan kalau ternyata Gubernur Ahok yang justru terbukti memberikan APBD siluman atau pemalsuan APBD, Andi mengatakan ada mekanisme sanksi yang tahapnya bisa sampai penonaktifan sementara. Langkah ini diambil agar terjadi penyelamatan APBD untuk segera dilaksanakan secepatnya.
"Usulan agar kembali ke APBD 2014 menurut saya tidak tepat, karena dalam pembahasan anatara DPRD dan Pemda sudah ada kesamaan pendapat dalam pembahasan APBD 2015," terang inisiator penelitian Gunung Padang ini.
Kalau benar Ahok memberikan APBD 2015 palsu ke Mendagri atau mensilumankan mata anggaran ke Mendagri, padahal anggaran aslinya sudah dibicarakan antara DPRD dan Pemda, bukan hanya hak angket di DPRD yang digunakan untuk penyelidikan, tetapi juga Mendagri harus membentuk tim yang serius atas pelanggaran Ahok yang juga sangat serius.
"Kalaupun nantinya tidak ditemukan motif lain, tentunya Ahok memiliki hak diaktifkan kembali," ujar Andi, seperti dilansir RMOL, Kamis (5/3/2015).
0 Response to "Mendagri Disarankan Menonaktifkan Ahok"
Posting Komentar