Standar Ganda Tuduhan Kriminalisasi






"Saya senang editorial @mediaindonesia di @Metro_TV hari ini. #Kriminalisasi," cuit @Fahrihamzah, Senin (9/3/2015).



Berikut Editorial Media Indonesia di MetroTV, Senin (9/3/2015):



"Standar Ganda Tuduhan Kriminalisasi"



NEGARA ini menganut kesetaraan di muka hukum, equality before the law. Pantang ada standar ganda dalam penegakan hukum.



Namun, standar ganda itu justru sedang menghinggapi publik di negeri ini. Standar ganda itu terpancar dari semakin populernya istilah kriminalisasi.



Situasinya berstandar ganda karena ketika orang dari satu institusi, misalnya Polri, menjadi tersangka, opini publik tidak menyebutnya kriminalisasi, tetapi saat orang dari institusi lain, katakanlah KPK, menjadi tersangka, opini publik serempak menghakiminya sebagai kriminalisasi.



Begitulah, tatkala Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka setelah dia diajukan sebagai calon kapolri oleh Presiden, publik tak menyebutnya kriminalisasi. Namun, ketika pemimpin KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dijadikan tersangka, opini publik seperti dibentuk untuk mengutuknya sebagai bentuk kriminalisasi.



Padahal, per definisi kriminalisasi mengandung makna orang tak berbuat kriminal, tapi dikriminalkan. Bila orang yang cukup bukti lalu dijadikan tersangka, itu semestinya bukan kriminalisasi.



Oleh karena itu, kita sependapat dengan Pelaksana Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang menyatakan orang tersebut bukan dikriminalisasi, melainkan perbuatan kriminalnya baru ketahuan.



Ironisnya standar ganda penegakan hukum itu datang dari mereka yang paham hukum. Berstandar ganda tampak karena selama ini mereka bekerja di bidang penegakan hukum, tetapi ketika penegakan hukum itu menimpa mereka, mereka menganggapnya sebagai kriminalisasi. Itu tidak sportif namanya, kata Wapres Jusuf Kalla.



Mereka ialah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan mantan Ketua PPATK Yunus Husein.



Denny Indrayana menjadi terlapor kasus proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan Yunus menjadi terlapor dalam kasus pembocoran rahasia perbankan terkait dengan beredarnya rekening sejumlah pejabat Polri di media massa. Denny dan Yunus, juga Bambang Widjojanto, menemui dan meminta Menteri Sekretaris Negara Pratikno berbicara kepada Polri untuk tidak melanjutkan kasus mereka.



Bila mereka yakin ada kriminalisasi, mengapa mereka tak mengikuti saja mekanisme hukum? Kalau bersih, kenapa harus risih?



Bila ada kriminalisasi, hukum atau pengadilan kelak akan memutus mereka tidak bersalah. Biarlah pengadilan yang membuktikan ada-tidaknya kriminalisasi. Akan lebih terhormat dan beradab mereka bebas dari sangkaan dan dakwaan bila hukum yang memutuskannya, bukan opini publik.



Lebih ironis lagi, seolah ada pembentukan opini bahwa kriminalisasi terhadap mereka sama saja dengan pelemahan pemberantasan korupsi. Padahal, mereka menjadi terlapor atau tersangka sebagai individu-individu, bukan institusi, sehingga semestinya tak boleh melemahkan pemberantasan korupsi.



Kita sependapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mewanti-wanti jangan sampai berkembang opini publik bahwa penggerak antikorupsi tidak boleh diperiksa penegak hukum.



Kita jelas menolak pelemahan pemberantasan korupsi. Namun, kita juga menolak upaya orang-orang yang mencoba membebaskan diri dari jerat hukum dengan berlindung di balik isu bahwa penegakan hukum terhadap mereka sama dengan pelemahan pemberantasan korupsi.



Kita menginginkan mereka yang paham hukum tidak memamerkan kepada publik standar ganda upaya dan proses penegakan hukum. Kita menginginkan mereka yang paham hukum memberi teladan kepada mereka yang awam hukum bahwa kita semua setara di muka hukum.



*Sumber: EDITORIAL Media Indonesia (Senin, 9/3/2015)

(http://ift.tt/1wSCHvK)






0 Response to "Standar Ganda Tuduhan Kriminalisasi"

Posting Komentar