Mursi: As-Sisi akan diadili atas kudeta dan semua kejahatan yang dilakukannya


KAIRO (23/5/2015) - Dalam sidang pertama dalam kasus yang dikenal dengan 'pengkhianatan terhadap pengadilan' setelah mengucapkan salam Mursi menyampaikan bahwa dirinya menolak persidangan tersebut karena tidak sah menurut konstitusi Mesir.

"Dengan segala hormat saya kepada lembaga hukum, saya katakan saya menolak pengadilan ini," ujar presiden sah Mesir ini.

Menurut Mursi, kehadiran dirinya dalam persidangan tersebut karena paksaan dari rezim kudeta, sebenarnya pengadilan ini sama sekali tidak sah menurut konstitusi Mesir, dan ini semua bisa terjadi karena kudeta militer yang dipimpin oleh menteri pertahanan Abdel Fattah As-Sisi, yang pada saatnya nanti akan diadili dan diminta pertanggung jawabannya atas semua kejahatan terhadap negara dan rakyat Mesir.

Mursi melanjutkan, hukum yang selama ini kita junjung yang didalamnya mengatur hak-hak saya sebagai presiden sama sekali tidak diberikan penguasa kudeta, sejak 7 November 2013 tidak ada yang boleh menemui saya.

Ketua tim pengacara pembela Mursi, DR. Salim Al-Uwa mengatakan, pengadilan tidak berwenang untuk mengadili Mursi, karena undang-undang Mesir mengatur bahwa pengadilan terhadap Presiden negara harus atas persetujuan DPR dan bukan pengadilan seperti ini. Masih menurut Beliau, selama ini Mursi tidak diberikan haknya sebagai kepala negara bahkan sebagai warga negara, pengadilan tidak memperkenankan siapapun mengunjungi Mursi, dan ini jelas bertentangan dengan hukum, semua kita menolak.

Tim pengacara tersebut mendesak pengadilan membuka semua dokumen yang dijadikan tuduhan terhadap para terdakwa, selama ini dokumen hanya boleh diketahui pihak pengadilan, mereka juga mendesak agar para terdakwa diberikan hak-hak mereka, diberikan  izin berkunjung bagi keluarga para terdakwa. Namun semua permintaan tersebut hampir dipastikan ditolak oleh pengadilan kudeta Mesir.

sumber: fj-p.com


0 Response to "Mursi: As-Sisi akan diadili atas kudeta dan semua kejahatan yang dilakukannya"

Posting Komentar