Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi sikap pemerintah Indonesia terkait penanganan pengungsi Rohingya. Sebagaimana diketahui, meski baru bersifat fisik, pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla teleh memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kemensos untuk menangani Pengungsi Rohingya.
Menurut Anggota DPR RI dari fraksi PKS, A Fikri Faqih menyampaikan bahwa sesuai konvensi hak anak nomor 44 Tahun 1989 Pasal 2-4, kemudian Kepres No. 36 Tahun 1990 tentang ratifikasi Konvensi Hak anak serta UU Perlindungan anak no 23 tahun 2002 Pasal 1 point 2 dan 15, ketika ada anak terlantar negara punya kewajiban untuk memberikan jaminan.
“Meskipun belum meratfikasi, sebagai warga dunia yang baik, kita harus menampung pengungsi, kebetulan rohingya, meskipun belum menjadi UU khusus, karena ada konvensi tingkat PBB, semestinya kita juga membantu mereka,” katanya di sela temu anggota DPRD PKS di Jateng, Ahad (24/5/2015) di Borobudur Ballroom Hotel Santika, Semarang, Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Fikri menyampaikan bahwa pemerintah juga perlu menangani secara komprehensif para pengungsi tersebut, karena ini adalah masalah kemanusiaan.
“Pemerintah juga harus melibatkan kementerian KPP dan PA dan KPI untuk memenuhi hak dasar anak sesuai dengan convention on the rights of the child pasal 22 point 1 dan 2, kemudian perlu juga pemerintah memenuhi semua hak dasar anak yang di jamin dalam convention on the right of the child, utamanya perlindungan anak terhadap kekerasaan, traumatik psikologis, dan keberlangsungan pendidikan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, diketahui jumlah pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia sebanyak 11.941 orang. Sementara yang ada di Aceh berjumlah 1.722 jiwa, terdiri dari 1.239 jiwa laki-laki, 244 jiwa perempuan, dan 238 jiwa anak-anak.
0 Response to "PKS Apresiasi Perubahan Sikap Pemerintah Terkait Penanganan Pengungsi Rohingya"
Posting Komentar