Awas, TNI di KPK, Skenario Benturkan TNI-Polri


Rencana ‘pelibatan’ anggota TNI di KPK, salah satunya menjadikan anggota TNI sebagai penyidik di KPK, merupakan bagian dari skenario untuk membenturkan TNI dengan Polri.

Pendapat itu disampaikan pengamat politik Ahmad Herianto melalui pesan singkat kepada intelijen (08/05). “Ini sama saja membenturkan TNI-Polri. Sama hal yang dilakukan Samad (Abraham Samad) yang meminta bantuan Kopassus untuk menjaga KPK. Itu tidak bisa. TNI itu tugasnya pertahanan. Kalaupun ada keamanan itu hanya di-BKO saja,” tegas Herianto.

Menurut Herianto, rencana anggota TNI menjadi penyidik KPK tersebut akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia. “TNI itu tugasnya pertahanan bukan menangani masalah hukum. Kalau jadi penyidik KPK, bisa merusak tatanan demokrasi,” kata Herianto.

Herianto menegaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 tentang TNI, sudah mengatur bahwa lembaga militer itu hanya berfungsi sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. “Kalau anggota TNI jadi penyidik KPK itu melanggar UUD 45. Pihak KPK sendiri sudah menolak adanya penyidik dari TNI,” jelas Herianto.

Kata Herianto, melibatkan TNI sebagai penyidik KPK tidak akan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah di internal KPK. Justru, hal itu akan dianggap menyalahi aturan main yang berlaku.

“Penyidik di KPK sebagaimana diatur dalam pasal 38 dan 39 UU KPK, di mana penyidik dimaksud adalah yang sebagaimana diatur dalam KUHP. Sedangkan selama ini, TNI tidak tunduk pada pidana umum. Mereka miliki dunia sendiri, yaitu pidana militer,” pungkas Herianto. (intelijen.co.id)

0 Response to "Awas, TNI di KPK, Skenario Benturkan TNI-Polri"

Posting Komentar