Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Ber-alkohol, secara tegas menyatakan, mulai tanggal 16 April 2015, minimarket dan pengecer dilarang menjual Minuman Beralkohol (minol) dengan kadar alkohol di bawah lima persen.
Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno akan segera mengeluarkan surat himbauan kepada Bupati/Walikota untuk secepatnya melakukan penertiban penjualan minol di tingkat pengecer.
“Permendag itu kan mengatur tempat-tempat penjualan minuman beralkohol. Penjualan itu lingkupnya ada di Kabupaten/Kota. Sebenarnya di daerah Kabupaten/Kota juga telah punya Perda (Peraturan Daerah) untuk mengatur penjualan minuman keras, bahkan ada yang melarang penjualannya. Jadi saya persilahkan Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) di Kabupaten/Kota segera menindaknya. Nanti Gubernur juga akan mengirim himbauan ke Bupati/Walikota agar segera melaksanakan kewenangannya dalam pengawasan miras,” terang Irwan usai membuka pertemuan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Daerah (Forkompanda) Sumatera Barat di Gedung Gubernuran, Kamis (16/4).
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat Mudrika mengatakan, telah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Disperindag di Kabupaten/Kota untuk menyiapkan tim, agar kembali mensosialisasikan Permendag 06/M-DAG/PER/2015. Hasilnya, penjualan minol tidak serta merta ditertibkan, melainkan diberikan kelonggaran waktu satu bulan lagi kepada sejumlah pedagang dan pengecer untuk mengembalikan stok minol yang terlanjur dibeli kepada pihak agen.
"Karena gini, toko itu sudah beli bir, sudah diantar distributornya, lalu kita tertibkan, kan kasihan pedagang mereka merugi. Untuk itu kami minta barang yang sudah dibeli itu dikembalikan kepada distributornya, paling lambat satu bulan ini,” papar Mudrika.
Mudrika menegaskan, penertiban penjualan minol di Sumatera Barat akan digelar serentak di seluruh Kabupaten/Kota pada 20 Mei mendatang. Jika pada hari itu masih ditemukan toko/minimarket/pengecer yang masih menjual minuman beralkohol dibawah 5 persen, maka izin usaha mereka bisa dicabut. (Sumber: Humas Pemprov Sumatera Barat)
0 Response to "Gubernur Sumbar Instruksikan Bupati/Walikota Tertibkan Miras"
Posting Komentar