Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan tetap memberlakukan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar 5 persen di toko ritel atau minimarket dan pengencer. Walaupun, tidak sedikit pengusaha yang protes.
Aturan ini tertuang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Larangan tersebut akan berlaku mulai 16 April 2015 di seluruh wilayah Indonesia.
"Semua orang minta mempermasalahkan hal ini. Tapi balik lagi ke kita. Kita menjaga generasi anak muda. Ini bagaimana kita? Kita buka atau kita tutup? Kita kasih atau kita larang?" tegas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
"Generasi muda kita mau dihancurkan atau tidak? Nah yaudah. Keputusannya enggak boleh (jual)," sambungnya.
Menurut Rachmat, aturan ini akan tetap dijalankan dan mulai berlaku pada bulan April ini. Hal ini untuk melindungi generasi muda Indonesia.
"Enggak boleh jual. Kita lindungi generasi muda kita. Kita harus lawan itu. Kunci sukses kita itu, kalau masa muda dia sudah minum alkohol, kan merusak kesehatan kan. Bagaimana dia bisa bersaing," jelasnya.
Terkait para pedagang kecil yang merasa dirugikan aturan ini, Rachmat meminta hal tersebut bisa disiasati. Dirinya pun menginginkan, jangan sampai pedagang kecil ini dimanfaatkan pedagang-pedagang besar untuk menunda aturan ini.
"Jangan pedagang rusak ini bangsa ini dong. Nanti pedagang kecil itu dimanfaatkan untuk kepentingan orang- itu sendiri. Kita lindungi sekarang. Yang jelas, minuman alkohol enggak boleh di minimarket," tegasnya.
Pihaknya pun siap mengantisipasi jika aturan ini menimbulkan banyak minuman alkohol secara oplosan.
"Bahan yang dioplos itu apa, saya tanya apa. Spirtus kan? Itu peredarannya saya usahakan dikontrol sekarang. Tapi kan semuanya awalnya anak muda minum bir, pertama pahit-pahit, terus mabuk-mabuk, lama-lama dia kuat kan, dia bilang enggak nendang, bahasa pergaulan kan, jadi spirtus masuk. Lama-lama obat (narkoba) masuk," tukasnya seperti dilansir okezone .
0 Response to "Larangan Miras Diprotes Pengusaha, Mendag: 'Generasi muda kita mau dihancurkan?'"
Posting Komentar