Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengatakan, jika dewan menyepakati hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka pemakzulan selesai tak sampai 2016 mendatang.
"Kalau memang kejadian ada pelanggaran hukum, kan pemakzulan. Paling lama satu bulan di MA (Mahkamah Agung)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, itu belum termasuk masa kerja panitia HMP dan penerbitan keputusan presiden yang masing-masing paling lama 30 hari.
Ketika disinggung kepastian HMP, politikus yang akrab disapa Lulung ini enggan menanggapi. Tetapi, dia mengisyaratkan peluang pemakzulan terbuka lebar.
"Karena kalau enggak ada pelanggaran, ngapain kita capek-capek cari kesalahan Ahok sih?" dalih dia.
Kendati demikian, ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI itu secara pribadi berharap, Ahok tak lengser dalam waktu dekat.
"Sebagai masyarakat, saya pribadi, doain supaya gubernur kita masih panjang (menjabat)," harapnya.
Sebelumnya, Ahok berkeyakinan, bila dewan akhirnya memutuskan untuk menggulingkan dirinya, maka tidak mungkin terealisasi pada tahun ini.
"Kan saya sudah bilang, kalaupun dia berhasil pecat saya, kalau memang dia bisa nyogok-nyogok, ya minimal saya masih jadi gubernur sampai 2016," ucap eks bupati Belitung Timur itu.
Diketahui, DPRD DKI akan menggelar paripurna laporan panitia angket pada Senin (6/3) depan. Selain itu, dijadwalkan nantinya juga akan meminta persetujuan dewan, apakah sepakat meneruskan ke HMP atau tidak. [tah/RMOLJakarta]
0 Response to "Kata Lulung, Tak Sampai 2016 untuk Makzulkan Ahok"
Posting Komentar