Busyro Ditantang DPR Ambil Kasus TransJakarta



Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busryo Muqoddas, diminta untuk mengambil alih kasus korupsi bus TransJakarta.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung, dan kini sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor. Kasus yang merugikan keuangan negara Rp1,5 triliun ini, terjadi di era Gubernur Joko Widodo. Salah satu tersangkanya, Udar Pristono, adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI era Joko Widodo.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Wenny Warou, mempertanyakan sikap Busyro, jika kembali terpilih sebagai pimpinan KPK. Dia menantang Busyro untuk mengambil alih kasus tersebut.

"Tadi pagi kami kedatangan tamu, meminta agar KPK mengambil alih kasus bus TransJakarta, lalu bagaimana KPK menanggapi hal itu," kata Wenny, saat fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Sebab, kata Wenny, kejaksaan dinilai tidak transparan dalam menangani kasus bus yang diduga melibatkan sejumlah pihak di pemerintahan provinsi Jakarta (Pemprov) DKI Jakarta itu.

"Kasus busway, dipegang kejaksaan tidak transparan, bagaimana kalau dipegang KPK," kata Wenny. [gus/inilah]

0 Response to "Busyro Ditantang DPR Ambil Kasus TransJakarta"

Posting Komentar