Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah akan melaporkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah (Jateng), Eko Haryanto menyatakan Gubernur diduga melakukan pelanggaran pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jateng 2015.
“Proses penyusunan dan pembahasan APBD Jateng 2015 tidak transparan dan Gubernur menabrak koridor hukum,” katanya pada Focus Group Discustion (FGD) yang diadakan Forum Wartawan Peliput Pemprov dan DPRD Jateng (FWPJT) dan Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Pemprov Jateng, di ruang press room Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (23/12/2014).
Eko menyebutkan salah satu bentuk pelanggaran hukum tersebut adalah pengesahan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng pada APBD 2015 senilai Rp15,72 miliar.
Pasalnya, pengesahan dana operasional tersebut tanpa adanya rencana kerja anggaran (RKA) yang menjadi persyaratan persetujuan RAPBD 2015.
”Bila tanpa adanya RKA berarti penetapan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2015 menyalahi aturan,” tandasnya.
Seperti diketahui Komisi A DPRD Jateng pada rapat pembahasan APBD Jateng 2015, November 2014 menyetujui dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2015 senilai 15,72 miliar meski tanpa RKA dari eksekutif.
Dana operasinal ini meningkat sekitar Rp3,2 miliar dibandingkan pada 2014 senilai Rp12,5 miliar. Selain mendapat dana operasional, Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng juga mendapat gaji dan tunjangan senilai Rp236.897.000 dalam setahun.
Dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng digunakan antara lain, untuk keamanan, koordinasi penanggulangan kerawanan sosial, dan sumbangan insidentil yang mendesak.
Tunjangan Operasional
Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi sebelumnya terkejut dengan pengesahan tunjangan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng yang tidak ada RKA.
Rukma mengaku tidak pernah mendapat laporan dari Komisi A DPRD Jateng terkait pembahasan anggaran operasinal Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng senilai Rp15,7 miliar.
Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo ketika dimintai konfirmasi menjawab singkat,”Sing dilanggar opo [yang dilanggar apa]?” tanyanya melalui SMS kepada Solopos.com, Selasa malam.
Ganjar menambahkan dasar alokasi tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur adalah Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
*Sumber : suaranews.com
0 Response to "Dugaan Pelanggaran Penyusunan APBD, Gubernur Jateng Dilaporkan ke KPK"
Posting Komentar