Beranikah Jaksa Agung Tangani Kasus Surya Paloh?

Kejaksaan Agung - Foto: Okezone
Penyalahgunaan kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara (CGN) Senilai Rp160 miliar ini membuat Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa geram. Desmon pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus tersebut.

Desmon setuju jika KPK mengambilalih kasus yang diduga melibatkan Surya Paloh yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai NasDem dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Setuju,” tegas Desmon di Jakarta, Senin 1 Desember 2014.

Sementara itu, pengamat politik dan hukum dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun menilai Jaksa Agung HP Prasetyo tidak akan berani mengusut kasus kredit macet tersebut.

"Saya melihat Prasetyo masih ada kedekatan dengan NasDem, oleh karena itu, Prasetyo tidak akan berani mengangkat kasus yang itu," ungkap Ubedilah.

Menurut Ubedilah, meski Prasetyo telah menyatakan keluar dari Partai NasDem, namun tidak serta merta mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum periode 2005-2006 itu, bisa lepas dari NasDem.

Karena Nasdem lah karir Politik Prasetyo melejit, puncaknya ketika terpilih menjadi Anggota DPR 2014-2019 dari Dapil Jawa Tengah 2.

"Menjadi Jaksa Agung pun berkat NasDem," tandasnya..

Karena itulah, Prasetyo dinilai tidak akan mengusik kasus yang melibatkan orang-orang dilingkaran Partrai NasDem, Termasuk Surya Paloh.

"Ini yang dikhawatirkan karena tidak mungkin melupakan jasa Partai Nasdem ketika Prasetyo pernah menjadi bagian dari Nasdem," jelasnya.

----------

Untuk diketahui, dalam kasus ini pada, Senin 11 Juli 2005 lalu, bos Metro TV Surya Paloh diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri. Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp160 miliar.

Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp160 miliar.

Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri.

Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron. (fs)

0 Response to "Beranikah Jaksa Agung Tangani Kasus Surya Paloh?"

Posting Komentar