[Pembebasan Pollycarpus] Beranikah Jokowi Seret Prabowo ke Pengadilan HAM?

Joko Widodo - Foto: Riset
Pemberian pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, maka itikad dan komiten Presiden Joko Widodo dalam penegakan hukum layak dipertanyakan.

"Padahal Jokowi waktu kampanye kemarin, tak henti-hentinya tim sukses dan Jokowi sendiri menyerang Prabowo terkait HAM," kata pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago, Senin Desember 2014.

Menurut Pangi, keputusan Jokowi tersebut mengkonfirmasi bahwa masalah HAM yang dikampanyekan ketika itu hanya dijadikan sebagai komoditas politik semata. Seharusnya, Pollycarpus tidak diberi keringanan hukuman, apalagi otak di balik pembunuhan Munir sampai hari ini masih menjadi misteri.

"Polly tak layak bebas," kritiknya.

Andaikan saja, pemerintah sebelumnya dan sekarang serius dalam penanganan kasus pelanggaran HAM, ia yakin tak perlu berlama-lama untuk mengungkap otak di balik pembunuhan Munir.

"Saya percaya aktor pembunuh Munir tidak lepas dari penguasa, mengungkap pembunuhan Munir ujungnya akan berhadapan dengan kekuatan penguasa dan mafia," ungkapnya.

Terlebih lagi, sambung dia, jika aktor atau otaknya bagian tak terpisahkan yang selalu menempel ke institusi negara seperti intelijen. Jika itu faktanya maka semakin membuat penegakan hukum lebih dulu menemui ajalnya.

Ipang, begitu disapanya pun menantang keberanian Jokowi untuk menyeret sejumlah nama-nama seperti Prabowo Subianto, Wiranto juga Hendropriyono, yang diduga sebagai dalang kasus-kasus pelanggaran HAM, ke pengadilan.

Sumber

0 Response to "[Pembebasan Pollycarpus] Beranikah Jokowi Seret Prabowo ke Pengadilan HAM?"

Posting Komentar