Presiden Joko Widodo berulang kali menegaskan bakal menenggelamkan kapal asing berlayar ilegal di perairan Indonesia. Celakanya, keseriusan itu terbentur peralatan 'tempur' seadanya.
"Kami sudah siap-siap saja menenggelamkan. Tetapi senjata kami punya buat nembak kapal berapa kali juga tidak bakal tenggelam. Paling cuma bolong-bolong saja," kata Direktur Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanuddin saat bertemu pemimpin media massa, di Jakarta, Senin (1/12).
Sontak, "curhatan" pejabat eselon I itu mengundang tawa peserta pertemuan.
Menurut Asep, penenggalaman kapal juga tidak bisa dilakukan serampangan. Ada undang-undang dan aturan teknis lain mesti dipatuhi.
"Ada aturan tertentu untuk melaksanakan pemeriksaan kapal."
Dia mengilustrasikan, Jika ada kapal terlihat mencurigakan. Maka petugas patroli harus terlebih dahulu memberikan peringatan agar kapal tersebut berhenti.
"Itu akan diperingati jika secara visual terlihat dengan jarak 5 mil," tuturnya.
Kapal berhenti, lanjut Asep, petugas bisa langsung memeriksa kelengkapan dokumen. Jika tak ada kekurangan, kapal bisa dilepas berlayar kembali.
Namun, masalah muncul jika kapal terus melaju tak mengindahkan peringatan. Kalau sudah begini, petugas harus terlebih dahulu memberikan ancaman kecil-kecilan dengan menembakan peluru hampa.
Tak juga berhenti, petugas menaikkan skala ancaman dengan menembak ke arah kiri dan kanan kapal. "Kalau enggak mau berhenti juga, ya kita tembak kapalnya."
Jika kapal tenggelam, para awaknya harus tetap diselamatkan oleh petugas patroli. Sayangnya kapasitas kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya cukup menampung 20 anak buah kapal.
"Sekarang kalau ditenggelamkan di tengah laut, lalu 20 ABK harus menyelamatkan 61 ABK kapal asing, dinaikkan ke kapal kami. Ya tenggelam juga itu kapal karena kelebihan kapasitas," kata Asep.
Dengan segala keterbatasan itu, menurut Asep, penenggalaman kapal asing ilegal harus dipikirkan matang.
"Di laut itu tidak seperti di lalu lintas, angkot disuruh berhenti, ya berhenti. Ini kalau kapal enggak mau berhenti, ngejarnya bisa seharian."
sumber: merdeka.com
0 Response to "Maksud hati tenggelamkan kapal, apa daya tangan tak mampu"
Posting Komentar