Menteri Susi P. - Foto : Daniel Prabowo (Kontan) |
Wakil Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN) Eddy Yuwono mengungkapkan, pemerintah tidak seharusnya memukul rata dalam menjalankan kebijakan tersebut.
"Penerapan terhadap moratorium dan transhipment tersebut itu dipukul rata. Tidak dipilah-pilah lagi mana kapal asing mana kapal pengusaha dalam negeri," ungkap Edi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa, 2 Desember 2014.
Menurut Eddy, kebijakan pelarangan transhipment bias. Seharusnya, pemerintah tegas mengatakan pelarangan hanya berlaku untuk kapal membawa ikan dari laut Indonesia ke luar negeri.
"Penerapan terhadap moratorium dan transhipment tersebut itu dipukul rata. Tidak dipilah-pilah lagi mana kapal asing mana kapal pengusaha dalam negeri," ungkap Edi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa, 2 Desember 2014.
Menurut Eddy, kebijakan pelarangan transhipment bias. Seharusnya, pemerintah tegas mengatakan pelarangan hanya berlaku untuk kapal membawa ikan dari laut Indonesia ke luar negeri.
"Nah, ini hasilnya dibawa ke Jakarta juga enggak boleh," katanya.
Eddy bercerita, hasil tangkapan di laut semakin sulit diprediksi memaksa kapal ikan lokal melebarkan wilayah operasinya. Nah, transhipment menjadi cara operator kapal ikan untuk menekan biaya operasional, terutama bahan bakar.
"Transhipment merupakan jalan keluar yang paling efektif," ujar Eddy.
Di luar itu, dia menilai moratorium perizinan usaha perikanan tangkap di perairan Indonesia tak jelas. Meskipun itu didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014.
"Harusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan memilah-milah apakah kapal tersebut milik pengusaha dalam negeri atau kapal asing yang membawa hasil tangkapannya ke luar negeri," tegasnya. [*]
Eddy bercerita, hasil tangkapan di laut semakin sulit diprediksi memaksa kapal ikan lokal melebarkan wilayah operasinya. Nah, transhipment menjadi cara operator kapal ikan untuk menekan biaya operasional, terutama bahan bakar.
"Transhipment merupakan jalan keluar yang paling efektif," ujar Eddy.
Di luar itu, dia menilai moratorium perizinan usaha perikanan tangkap di perairan Indonesia tak jelas. Meskipun itu didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014.
"Harusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan memilah-milah apakah kapal tersebut milik pengusaha dalam negeri atau kapal asing yang membawa hasil tangkapannya ke luar negeri," tegasnya. [*]
0 Response to "Dinilai Tak Paham Hukum, Menteri Susi Diprotes Pengusaha"
Posting Komentar